Bacaan Do'a Qunut, Arti Dan Hukumnya Sesuai Hadits NabiQunut merupakan sebuah dzikir yang didalamnya berisi do’a serta pujian kepada Allah SWT dan biasa dibaca setiap sholat subuh pada raka’at kedua setelah setelah I’tidal. Pengertian Qunutberasal dari kata dalam bahasa arab (قنوت) yang berarti merendahkan diri, tunduk atau ta’at kepada Allah SWT. Di dalam bacaan qunut mengandung ada ungkapan permohonan petunjuk kepada Allah, perlindungan, kesehatan dan lain-lain.Demikian juga dengan sholat, bahwa secara bahasa shalat adalah do’a yang mengandung pujian-pujian serta permohonan kepada Allah.Sebagai seorang hamba, berdoa adalah kewajiban yang harus selalu dilakukan baik didalam maupun diluar shalat, karena doa Adalah ibadah. Banyak dalil terkait hal ini seperti diantaranya : Was ta’iinuu bisshobri wassholahAyat lain dalam Alqur’an Allah berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku -perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk Neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.’’(QS Ghafir 40: 60)Bacaan dalam shalat ada perbedaan dikalangan ulama terutama bacaan yang sifatnya sunnah atau tidak termasuk dalam rukun shalat, seperti bacaan doa iftitah, bacaan saat I’tidal, sujud dan lain-lain, ada bacaan yang panjang ada yang pendek.Ada yang qunut ada yang tidak memperbolehkan, ada mensunnahkan qunut ada yang membit’ahkan. Jika banyak perbedaan, lalu mana yang salah ? yang salah adalah yang tidak melaksanakan shalat. Karena dalam perbedaan itu masing-masing memiliki dasar hukum tersendiriHukum Membaca Qunut Dalam Sholat SubuhBacaan qunut dalam seholat subuh ada yang membolehkan (Disunnahkan) membacanya, ada juga yang tidak membolehkan (tidak disunnahkan).1. Tidak Disunnahkan (tidak boleh)Qunut tidak dibolehkan atau tidak disunnahkan terutama jika menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud, Dalam hadits tersebut diterangkan bahwa nabi membaca qunut selama 1 bulan penuh dalam sholat fajar bagi orang-orang yang masih hidup, lalu beliau tidak membacanya lagi atau meninggalkannya setelah itu2. Disunnahkan (Boleh)Menurut Imam Malik membaca Qunut Disunnahkan namun dengan syarat membaca secara pelan-pelan. Begitu juga menurut Imam Syafi’i membaca doa qunut shalat subuh pada raka’at kedua setelah i’tidal hukumnya sunnah Ab’ad sehingga apabila lupa, maka disunnahkan melakukan sujud sahwi.Hal itu berdasarkan hadits nabi yang menjelaskan bahwa Nabi Muahammad SAW tidak pernah meninggalkan qunut selama hidup beliau dalam setiap sholat shubuh hingga beliau wafat.Berikut ini hadits nabi dan merupakan dasar hukum membaca qunut dalam sholat subuh seperti diriwayatkan Imam Ahmad dari sahabat Anas Bin Malik :Imam Nawawi dalam kitab majmuk juga menjelaskan, bahwa qunut itu disunnahkan dibaca dalam sholat subuh baik dalam kondisi darurat seperti ada musibah maupun tidak, berikut ini penjelasannya :Berikut ini Bacaan do’a qunutSesuai hadist tentang qunut seperti telah disebutkan diatas bahwa membaca qunut subuh ada yang membolehkan ada yang tidak membolehkan. Qunut juga bermacam-macam, selain qunut subuh, ada nazilah dan witir. Teks atau bacaan qunut itu juga bermacam-macam atau berbeda seperti qunut yang biasa dibaca Umar bin Khattab. Namun sebagian besar ulama’ salaf seperti menurut Imam Nawawi mensunnahkan atau membolehkan membacanya pada raka’at ke 2 setelah I’tidal pada shalat subuh